suarablitar.com — Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Paiman Raharjo tidak dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan ahli telematika Roy Suryo. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 Juli 2025.
Paiman Raharjo, mantan Wakil Menteri Desa, mengajukan gugatan terhadap Roy Suryo dan sembilan pihak lainnya terkait dugaan pencetakan ijazah palsu oleh Joko Widodo di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Pihak-pihak yang tergugat antara lain Eggi Sudjana, dokter Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto. Selain itu, Kabareskrim Mabes Polri dan Rektor Universitas Gadjah Mada juga tercantum sebagai turut tergugat.
Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menginformasikan bahwa hanya Hermanto dan kuasa hukum Rektor UGM yang hadir dalam persidangan. Hakim menjelaskan bahwa surat panggilan untuk para tergugat lainnya telah dikirim namun beberapa dikembalikan, termasuk untuk Roy Suryo dan dokter Tifauzia, karena alamat yang terdaftar tidak sesuai.
Hingga saat ini, sidang dilanjutkan meskipun sejumlah tergugat tidak hadir. Paiman Raharjo diharapkan untuk memberikan informasi mengenai alamat yang benar untuk ke depannya.