suarablitar.com — Pemblokiran rekening bank dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semakin sering terjadi. Banyak pengguna media sosial mengeluhkan rekening yang tidak aktif selama 3 bulan, namun telah dibekukan.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi, baik setoran maupun penarikan, dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan bank bervariasi, namun umumnya rekening dinyatakan dormant setelah 3 hingga 12 bulan tanpa aktivitas.
PPATK melaporkan bahwa ribuan rekening dormant berpotensi disalahgunakan untuk transaksi ilegal, termasuk perjudian online. “Rekening yang tidak aktif rentan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan digital,” ungkap PPATK.
Beberapa bank seperti BNI dan BRI menganggap rekening tidak aktif setelah 180 hari tanpa transaksi, sedangkan Maybank memberlakukan batas waktu satu tahun. Meski statusnya dormant, rekening tersebut tetap dapat mengalami pemotongan biaya administrasi dan denda saldo minimum, namun nasabah tidak bisa melakukan penarikan dana.
Untuk menghindari penyalahgunaan, beberapa bank hanya mengizinkan transaksi masuk dalam jumlah terbatas pada rekening dormant. Nasabah disarankan untuk aktif mengelola rekening mereka agar tidak terkena pemblokiran.