suarablitar.com — Otoritas perbankan mengumumkan bahwa rekening yang tidak aktif atau dormant selama lebih dari 12 bulan akan dibekukan mulai bulan depan. Pengumuman ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko penipuan terkait rekening yang tidak digunakan.
Kepala Divisi Pengawasan Bank, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemilik rekening akan menerima pemberitahuan melalui email dan SMS sebelum tindakan pembekuan dilakukan. “Kami ingin memastikan bahwa nasabah memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali rekening mereka sebelum langkah ini diambil,” ujarnya.
Rekening dikategorikan sebagai dormant jika tidak ada transaksi, baik setoran maupun penarikan, dalam kurun waktu satu tahun. Otoritas mengimbau nasabah untuk memeriksa aktifitas rekening mereka secara berkala dan segera menghubungi bank jika terdapat kekhawatiran mengenai status rekening.
Transaksi yang dilakukan sebelum rekening dibekukan tidak akan hilang, namun nasabah diharuskan untuk melakukan prosedur tertentu untuk mengaktifkannya kembali. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong nasabah untuk lebih aktif dalam penggunaan layanan perbankan.