PPATK Blokir 140 Ribu Rekening Nganggur Total Rp 428 Miliar

Nasional14 Dilihat

suarablitar.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sekitar 140 ribu rekening yang teridentifikasi sebagai rekenning nganggur, dengan total nilai mencapai Rp 428 miliar. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dalam sektor keuangan.

Menurut PPATK, rekening-rekening tersebut tidak menunjukkan aktivitas transaksi yang wajar dan berisiko tinggi terhadap praktik pencucian uang. Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan negara dan memastikan bahwa transaksi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pemblokiran ini mencerminkan komitmen lembaga dalam menjaga integritas sistem keuangan. “Kami berupaya mengidentifikasi dan memitigasi risiko yang mungkin muncul dari rekening-rekening yang tidak aktif,” ungkapnya.

Selain itu, PPATK juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuka rekening bank dan melakukan transaksi keuangan. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan transparansi dan keamanan di dalam sistem finansial Indonesia.