Polisi Siap Tindak Pengguna Knalpot Bising dengan Alat Canggih

Otomatif4 Dilihat

suarablitar.com — Pengguna knalpot bising di Indonesia kini tidak dapat menghindari sanksi tilang, karena polisi telah dilengkapi dengan alat untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot kendaraan. Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Mario Christy, mengatakan bahwa banyak kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dari pabrikan, sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan publik.

“Sudah banyak kendaraan bermotor yang tidak menggunakan knalpot sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh ATPM (agen tunggal pemegang merek),” ujar Mario, mencatat dampak kebisingan ini terhadap pengguna jalan. Penindakan terhadap pelanggaran ini memiliki dasar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 210.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2009 juga mengatur ambang batas kebisingan kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas mesin. Motor dengan kapasitas di bawah 80 cc dibatasi maksimal kebisingan 77 desibel, sedangkan motor di atas 80 cc hingga 175 cc diperbolehkan maksimal 80 desibel, dan motor di atas 175 cc hingga 83 desibel.

Dengan alat uji kebisingan, petugas kini dapat menilai pelanggaran secara objektif. “Petugas tidak lagi ragu dalam menilai kebisingan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya,” jelas Mario. Konsultan Teknis Alat Uji Kebisingan, Naufal Hadyan Rabbani, menambahkan bahwa alat ini akan menjadi dasar kuantitatif bagi penindakan dan bukti pelanggaran di lapangan.

Secara keseluruhan, keberadaan alat ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin pengguna kendaraan dan mengurangi dampak kebisingan di masyarakat.