Pemerintah Gratiskan Persetujuan Bangunan dan PPN untuk Rumah Subsidi MBR Hingga Desember 2025

Berita20 Dilihat

suarablitar.com — Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang program rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menggratiskan biaya terkait, yaitu persetujuan bangunan gedung (PBG) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan ini berlaku untuk periode Juli hingga Desember 2025.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa sebelumnya program ini telah dilaksanakan dari Januari hingga Juni 2025. “BPHTB yang biasanya sebesar 5% kini menjadi 0%. PBG dan PPN juga ditanggung pemerintah,” ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025).

Maruarar juga menambahkan bahwa para pengusaha properti berkomitmen untuk membantu MBR dengan menanggung biaya uang muka bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “DP-nya gratis khusus untuk anggota BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Program ini dianggap sebagai langkah nyata dari semangat gotong royong di masyarakat, di mana dukungan dari perusahaan-perusahaan besar melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga semakin meningkat untuk mendukung akses perumahan rakyat.