suarablitar.com — Kasus persekusi terhadap seorang ibu dan bayi di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengundang perhatian luas. Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menekankan perlunya perlindungan lebih bagi pengguna transportasi umum dan online.
Menurut Tigor, insiden ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap penumpang bukanlah hal baru. Ia mengungkapkan bahwa keselamatan warga negara adalah tanggung jawab negara agar masyarakat dapat hidup dengan aman. Kejadian tersebut terjadi saat hujan lebat, di mana ibu dan bayi dipaksa turun dari taksi online oleh sekelompok orang.
Tigor menyebut bahwa aksi pelaku terkesan sewenang-wenang dan meminta pemerintah serta operator angkutan umum untuk melindungi calon korban kekerasan dalam layanan transportasi publik. Ia juga mengusulkan pemasangan tombol darurat yang terhubung langsung ke polisi, yang dapat diakses di kendaraan, halte, dan aplikasi transportasi online.
Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan pengguna transportasi, sesuai dengan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tigor menegaskan, pemerintah harus mewajibkan semua operator untuk menyediakan layanan tombol darurat sebagai langkah perlindungan yang efektif bagi masyarakat.