suarablitar.com — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah menyerahkan data kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai keberadaan Jurist Tan, tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, yang kini diduga berada di Australia. Kejagung kini sedang menelusuri informasi tersebut untuk memudahkan pemulangan Jurist Tan ke Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengapresiasi informasi yang diberikan Boyamin dan menyatakan bahwa penyidik sedang mengupayakan proses hukum untuk menghadirkan Jurist Tan ke Indonesia.
Boyamin melacak keberadaan Jurist Tan di Australia dengan berkeliling ke beberapa kota, seperti Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, dan Sydney, dari 17 hingga 25 Juli 2025. Ia menyatakan bahwa Jurist Tan diduga tinggal di kawasan Waterloo, Sydney, bersamaan dengan suaminya yang berinisial ADH dan seorang putra mereka.
Informasi yang diperoleh Boyamin telah disampaikan kepada penyidik melalui saluran resmi. Ia juga melaporkan bahwa Jurist Tan terbang dari Jakarta ke Singapura pada Mei 2025 sebelum menuju Australia. Berdasarkan penelusurannya, Jurist Tan tercatat menetap di Sydney selama dua bulan terakhir.
Kejagung telah mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Jurist Tan, yang merupakan langkah awal untuk memasukkan nama dalam daftar Red Notice Interpol. Dengan adanya Red Notice, aparat negara lain, termasuk Australia, berkewajiban untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.