suarablitar.com — Jakarta Sebanyak empat unit kendaraan berat terjaring dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Kendaraan-kendaraan ini dijatuhi sanksi denda setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Operasi tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya. Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan denda mulai dari Rp 750 ribu hingga Rp 7,5 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa pelanggar dijatuhi hukuman karena emisi gas buangnya melebihi ambang batas yang ditetapkan. Menurutnya, penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi penting untuk mengendalikan pencemaran udara.
RM Tamo Sijabat, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, menambahkan bahwa denda bervariasi, dengan kendaraan jenis tractor head menerima denda tertinggi. Jenis kendaraan yang mayoritas terjaring adalah truk, mobil bak terbuka, dan bus antar kota antar provinsi (AKAP).