suarablitar.com — PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mendukung langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau tidak aktif. Kebijakan ini dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang dapat merugikan nasabah dan masyarakat.
Dalam konferensi pers pada Rabu (30/7/2025), Presiden Direktur BCA Hendra Lembong menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan kesempatan bagi bank untuk mengingatkan nasabah agar mengaktifkan kembali rekening mereka. “Rekening yang dibiarkan tidak aktif dalam jangka panjang berisiko disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik,” ujarnya.
BCA menegaskan, mereka akan mematuhi ketentuan PPATK dalam proses pemblokiran dan pembukaan blokir rekening, serta memproses pengajuan nasabah sesuai prosedur yang berlaku. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menambahkan bahwa pihaknya berupaya untuk terus berkoordinasi dengan otoritas dan regulator untuk memberikan pelayanan yang aman bagi para nasabah.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa mereka menemukan lebih dari 140.000 rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan total nilai mencapai Rp 428,61 miliar. Kebijakan pemblokiran ini diterapkan sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data perbankan Februari 2025. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan bahwa hak pemilik rekening tetap dilindungi meskipun rekening tersebut sedang diproteksi dari potensi penyimpangan.
Dari temuan ini, PPATK mencatat maraknya praktik pencucian uang dengan memanfaatkan rekening yang tidak aktif. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko dan melindungi kepentingan pemilik rekening dan masyarakat luas.