Vonis 18 Bulan Penjara untuk Nefri Zaldi Usai Curi Sandal Mewah Hermes

Berita4 Dilihat

suarablitar.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Nefri Zaldi (32) atas kasus pencurian sepasang sandal mewah merek Hermes milik mantan majikannya. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Sarma Siregar pada Selasa (29/7/2025).

Hakim menyatakan bahwa Nefri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP. Hal yang memberatkan vonis adalah tindakan Nefri yang merugikan korban, Siwaji Raza, dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, hakim juga mempertimbangkan sikap sopan Nefri selama persidangan dan janjinya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Setelah putusan dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Nefri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Aprilda Yanti Hutasuhut, untuk menyatakan sikap terkait vonis tersebut. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara.

Menurut dakwaan, pencurian terjadi pada 28 Desember 2024 ketika Nefri, yang pernah bekerja di rumah Siwaji, bersama saksi Andika Gultom, mengambil sandal tersebut dari rak sepatu dan memasukkannya ke dalam kantong plastik. Nefri ditangkap oleh kepolisian pada 21 Maret 2025. Korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta akibat peristiwa tersebut.