Pengusutaan Tindak Pidana Pencucian Uang Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Terungkap

Berita6 Dilihat

suarablitar.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Pada Selasa, 29 Juli 2025, Kejagung memeriksa saksi berinisial DVD yang merupakan sepupu Zarof.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supariatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti dalam kasus ini. Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 28 April 2025, setelah penyidik melakukan pengembangan kasus terkait suap dan gratifikasi dalam pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Zarof divonis 16 tahun penjara dan dinyatakan bersalah atas permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi. Namun, pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara. Hakim menyatakan perbuatannya mengakibatkan prasangka buruk terhadap lembaga peradilan dan menyebutkan bahwa keterangan mengenai penghasilan sah milik Zarof tidak cukup kuat.

Dalam putusan banding, Zarof juga tidak mampu membuktikan sumber uang senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas logam mulia. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan 6 bulan jika tidak dibayar. Zarof juga terlibat dalam kasus suap dan permufakatan jahat di Pengadilan Tinggi Jakarta antara tahun 2003-2005, bersama dua tersangka lainnya, dengan total suap mencapai Rp 11 miliar.

Penyelidikan ini melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan dan menjadi perhatian publik terkait transparansi serta integritas sistem peradilan di Indonesia.