suarablitar.com — Satlantas Polres Blitar mencatat 7.646 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2025. Pelanggaran ini mencakup pengendara yang tidak tertib serta mereka yang membawa minuman keras.
Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Rio Angga Prasetyo, menyampaikan bahwa meskipun operasi telah selesai, masih banyak pelanggar yang teridentifikasi. Dari total pelanggaran, 5.762 dikenakan sanksi teguran, 1.584 sanksi tilang manual, dan sekitar 300 pelanggar terjaring melalui ETLE.
Jenis pelanggaran yang ditemukan bervariasi, dengan dominasi pengendara di bawah umur dan yang tidak menggunakan helm. Selain itu, terdapat juga pengendara yang melawan arus dan menggunakan kendaraan tidak standar, seperti knalpot brong.
Rio menambahkan bahwa petugas juga menemukan pengendara yang membawa minuman keras, yang langsung diamankan dan diserahkan kepada tim Samapta untuk tindak lanjut.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas akan terus dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Blitar. “Kami akan tetap melakukan tindakan preventif dan penindakan untuk menekankan pentingnya tertib berkendara,” tutupnya.