suarablitar.com — Seorang office boy (OB) di Polresta Serang Kota ditangkap karena mencabuli anak berusia sembilan tahun. Kejadian ini berlangsung pada Februari 2025, di lingkungan kantor saat sepi.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, menjelaskan bahwa pelaku, inisial HB, awalnya mengajak korban mengobrol sebelum melakukan tindakan tersebut. “Saat di kantor sepi, ini korban anak di bawah umur,” ungkap Yudha pada Selasa (29/7/2025).
Pelaku diduga memegang bagian vital korban dan mengiming-imingi dengan uang Rp 5.000. Keluarga korban melaporkan kasus ini pada 25 Juli 2025, dan polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
Penyidik PPA Satreskrim juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum yang menunjukkan luka robekan pada alat vital korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara antara lima hingga lima belas tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Meski pelaku tidak mengakui perbuatannya, polisi tetap menggunakan bukti visum dan keterangan saksi dalam proses hukum.