Mantan Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Berita5 Dilihat

suarablitar.com — Jaksa menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tuntutan ini terkait dengan kasus vonis bebas Ronald Tannur, yang disangka menganiaya kekasihnya hingga tewas pada tahun 2023.

Setelah vonis bebas Ronald menuai protes, Jaksa mengajukan kasasi. Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Rudi Suparmono didakwa menerima suap senilai SGD 43 ribu (sekitar Rp 548 juta) dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Dalam proses persidangan yang dimulai Mei 2025, jaksa juga menyebut Rudi menerima gratifikasi total sebesar Rp 21,9 miliar, terdiri dari uang tunai dan mata uang asing.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Rudi terbukti bersalah dan meminta agar ia membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan penjara 6 bulan. Alasan memberatkan dalam tuntutan mencakup pencemaran kepercayaan publik terhadap institusi yudikatif.

Rudi menyatakan bahwa uang yang diterimanya adalah honor dari Dinas Sumber Daya Air, namun tidak dapat membuktikan asal usul uang tersebut dan tidak melaporkan gratifikasi ke KPK. Sidang kasus ini masih berlanjut.