Lonjakan Kasus Perceraian di Kalangan Guru SD ASN di Blitar

Blitar Raya6 Dilihat

suarablitar.com — Sebanyak 22 guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Blitar mengajukan gugatan cerai dalam enam bulan pertama tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 17 orang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan, mengungkapkan bahwa pada bulan Juni 2025 terdapat penambahan dua orang guru yang mengajukan cerai, sehingga totalnya menjadi 22 orang. “Dari Januari sampai Mei tercatat 20 orang, dan ada tambahan 2 di bulan Juni,” ujar Deny melalui sambungan telepon pada 29 Juli 2025.

Dari 22 guru tersebut, 15 di antaranya adalah perempuan yang menggugat cerai suami mereka. Deny menyatakan bahwa kecenderungan ini menunjukkan adanya dorongan bagi istri untuk mengajukan perceraian setelah memperoleh kemapanan ekonomi dengan status ASN PPPK. “Alasan yang umum disampaikan adalah karena tidak ada kecocokan lagi,” tambahnya.

Lonjakan jumlah gugatan cerai ini terlihat signifikan dibandingkan dengan tahun 2024, di mana hanya tercatat 15 gugatan cerai dari guru SD berstatus ASN. Deny menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam proses gugatan cerai tersebut, dan setiap ASN harus mendapatkan izin dari kepala daerah sebelum memperoleh putusan dari pengadilan.