suarablitar.com — Polresta Serang Kota mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 465,64 gram yang siap edar dan berhasil mengamankan empat orang tersangka. Penangkapan ini dilakukan pada 17 Juli 2025, di dekat Pintu Tol Serang Timur, Jalan Armada, Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, menjelaskan bahwa pihaknya menangkap tersangka berinisial TN (36) dan menemukan sabu saat menggeledah kontrakannya di Kaligandu. Yudha menyebutkan, “Barang bukti sabu seberat sekitar setengah kilogram berhasil ditemukan.”
Sabu tersebut diperoleh oleh TN dari seseorang berinisial FK, yang kini termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, sabu ini akan diedarkan di wilayah Serang dan Cilegon.
“Barang dikemas menjadi paket besar dan kecil, kemudian disimpan berdasarkan lokasi yang ditentukan melalui peta,” ungkap Yudha. TN berperan sebagai kurir dan mendapat imbalan Rp1 juta per 100 gram sabu.
Pengembangan kasus ini berlanjut dengan penangkapan tersangka lainnya, yaitu PR (35) di Jalan Raya Kampung Kabaharan, RN (37) di salah satu hotel di Kecamatan Serang, dan JL (31) di Jalan Raya Palima. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.