suarablitar.com — Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ronald Tannur, dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus suap yang melibatkan vonis bebas terhadap terdakwa. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (3/10).
Jaksa menyatakan bahwa Tannur menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari terdakwa yang terlibat dalam perkara korupsi. Tindakan ini dinilai mencederai integritas lembaga peradilan dan merugikan masyarakat. Dalam persidangan, jaksa juga meminta agar Tannur membayar denda sebesar Rp 500 juta atau menjalani tambahan hukuman penjara selama enam bulan jika tidak mampu membayar.
Tannur sebelumnya sudah ditahan sejak penangkapannya pada bulan April 2023 setelah adanya pengaduan terkait dugaan praktik suap dalam proses hukum. Penuntut umum menegaskan bahwa tindakan Tannur telah merusak citra perangkat hukum di Indonesia.
Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan pembelaan dari tim kuasa hukum Ronald Tannur yang dijadwalkan pada minggu depan.