Diversi Kasus Pengeroyokan Siswa di Blitar Sebagai Upaya Penyelesaian Tanpa Proses Hukum

Blitar Raya6 Dilihat

suarablitar.com — Kasus dugaan pengeroyokan seorang siswa di SMP Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah diselesaikan melalui proses diversi. Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa penyelesaian ini dilakukan sesuai dengan UU 11/2012 tentang sistem peradilan anak.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Senin (28/7/2025), Arif menjelaskan bahwa diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana. Terdapat tujuh kesepakatan dalam proses diversi yang melibatkan 14 anak sebagai terlapor dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Polres Blitar dan Dinas Pendidikan.

Kesepakatan tersebut meliputi: pelapor memaafkan terlapor tanpa ganti rugi, terlapor meminta maaf, terlapor mengikuti pembinaan di Bapas Kediri selama satu bulan, serta korban mendapatkan pendampingan trauma healing. Selain itu, sekolah diminta memasang CCTV untuk mencegah kejadian serupa dan korban meminta bantuan pemindahan sekolah.

Arif berharap peristiwa serupa tidak terulang dan mengajak masyarakat untuk melaporkan tindakan perundungan yang mengancam ketertiban.