KPK Panggil Wiraswasta Dalam Kasus Pencucian Uang Terkait Mantan Sekretaris MA

Berita6 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap wiraswasta Menas Erwin Djohansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Dalam pemanggilan pada Senin (28/7), Erwin tidak hadir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Yang bersangkutan tidak hadir hari ini. Nanti kami akan cek apakah ada surat permohonan untuk penundaan atau tidak.” Budi menambahkan, KPK akan kembali menjadwalkan pemanggilan jika keterangan Erwin diperlukan untuk penyidikan.

Pemanggilan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Nama Menas muncul dalam putusan Hasbi Hasan, di mana ia disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk pembahasan perkara. Kamar tersebut juga digunakan Hasbi untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman.

Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA dan masih berstatus tersangka dalam kasus TPPU. Kasus ini melibatkan Windy sebagai rekan tersangka.