KPK Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB, Kerugian Negara Capai Rp 222 Miliar

Berita7 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Suhendrik (S) terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami selisih uang yang dikembalikan pihak agency kepada Divisi Corporate Secretary BJB, yang digolongkan sebagai dana nonbujeter.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan berfokus pada aliran dana dari agency ke Divisi Corporate Secretary BJB dan pengelolaan dana nonbujeter. “Didalami terkait dengan aliran-aliran uang dari pihak swasta kepada Divisi Corporate Secretary di BJB,” kata Budi, Senin (28/7/2025).

KPK sedang mengeksplorasi penggunaan dana nonbujeter tersebut, termasuk peruntukannya dan potensi aliran dana kepada pihak lain. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka: Yuddy Renaldi (eks Dirut BJB), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary), serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma dari pihak swasta. Kerugian negara yang ditimbulkan diduga mencapai Rp 222 miliar.

Saat ini, para tersangka belum ditahan, namun KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.