suarablitar.com — Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, mengumumkan bahwa kasus perundungan anak di SMPN Kecamatan Doko telah diselesaikan melalui diversi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan bahwa proses penyidikan telah melibatkan 14 anak sebagai pelaku dan 20 saksi.
Diversi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk balai pemasyarakatan, dinas pendidikan, dan kejaksaan. Hasilnya, tujuh poin kesepakatan dicapai, di antaranya pelapor memberikan maaf tanpa tuntutan ganti rugi, dan terlapor diwajibkan mengikuti program rehabilitasi selama satu bulan.
Korban, siswa kelas VII berinisial WV, mengalami perundungan pada 18 Juli 2025, di belakang kamar mandi sekolah. Insiden tersebut melibatkan sekitar 20 siswa yang melakukan tindakan kekerasan. Motif awal diduga berkaitan dengan perundungan yang terjadi di antara siswa.
Kapolres menegaskan komitmen untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap potensi kekerasan di lingkungan pendidikan.