Kasus Bullying di Blitar: 14 Pelaku Dikenakan Rehabilitasi Setelah Jalur Diversi

Blitar Raya5 Dilihat

suarablitar.com — Kepolisian Resor Blitar telah menyelesaikan penanganan kasus bullying dan pengeroyokan yang menimpa siswa baru berinisial WV (12) di SMPN 3 Doko, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Proses hukum dilakukan melalui jalur diversi, yaitu penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana.

Sebanyak 14 anak pelaku ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meskipun demikian, mereka diwajibkan menjalani rehabilitasi di Badan Pemasyarakatan (Bapas) selama satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menjelaskan bahwa proses diversi berhasil dilaksanakan pada 24 Juli 2025, hanya empat hari setelah laporan diterima pada 20 Juli 2025. Salah satu syarat diversi adalah adanya perdamaian antara pihak pelapor, yaitu keluarga korban, dan pihak terlapor.

“Pihak pelapor bersedia memaafkan para terlapor, dan pihak terlapor telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya,” ujar Momon.

Momon menambahkan bahwa usia 14 anak pelaku berkisar antara 13 hingga 14 tahun. Dalam penyelesaian diversi, terdapat klausul yang mewajibkan mereka menjalani rehabilitasi di Bapas dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk pembinaan.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan bahwa terdapat tujuh poin kesepakatan tertulis dalam penyelesaian kasus ini, termasuk pendampingan untuk pemulihan psikologis korban melalui program ‘trauma healing’. Jika proses diversi di tingkat kepolisian gagal, upaya untuk menempuh jalur diversi juga harus dilakukan di tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan.