HP Tidak Menghalangi Penyelesaian Kasus Arya Daru Menurut Kompolnas

Nasional11 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas) menyatakan bahwa kepemilikan ponsel tidak akan menjadi penghalang dalam penanganan kasus yang melibatkan Arya Daru. Pihak komisioner menegaskan bahwa alat bukti harus diutamakan dalam penyelidikan kasus tersebut.

Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan Kompolnas, yang tidak disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa meskipun ponsel Arya Daru menjadi bahan perhatian dalam penyelidikan, penggunaannya tidak dapat dijadikan alasan untuk menghambat proses hukum. “Kami akan memastikan bahwa semua bukti relevan diperiksa tanpa ada kendala,” ujarnya.

Arya Daru sebelumnya terlibat dalam kasus hukum yang menarik perhatian publik. Sejumlah aspek dari penyelidikan ini akan terus dipantau oleh Kompolnas untuk menjamin keadilan dan transparansi.

Dengan demikian, Kompolnas berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan objektif, serta mendorong pihak terkait dalam penyelidikan untuk bekerja secara transparan dan profesional.