suarablitar.com — Kasus perundungan anak di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, yang melibatkan 14 pelaku, resmi berakhir melalui mekanisme diversi. Keputusan ini diumumkan oleh Kepolisian Resor Blitar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Perundungan terjadi pada 18 Juli 2025, melibatkan seorang siswa kelas VII berinisial WV (12) sebagai korban. Insiden tersebut viral di media sosial dan melibatkan kekerasan fisik serta verbal. Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan bahwa penyidikan telah selesai dan 20 saksi telah dimintai keterangan.
Proses diversi melibatkan berbagai pihak, termasuk Balai Pemasyarakatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial. Tujuan dari diversi adalah mencapai kesepakatan damai tanpa melalui proses peradilan formal.
Dari hasil diversi, tujuh poin kesepakatan dicapai. Pihak pelapor memberikan maaf tanpa menuntut ganti rugi, sementara pelaku menyampaikan permohonan maaf dan diwajibkan mengikuti program rehabilitasi selama satu bulan. Korban juga meminta pendampingan pemulihan psikologis dan pengadaan CCTV di sekolah untuk mencegah kejadian serupa.
Kepolisian dan pemangku kebijakan berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan sehat. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap potensi kekerasan di lingkungan pendidikan dan meningkatkan kesadaran akan bahaya perundungan.