suarablitar.com — Tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dipimpin Nadiem Makarim sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem saat ini berstatus saksi dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook oleh Kejagung.
Informasi ini disampaikan dalam keterangan terpisah oleh kedua lembaga. Sekitar 1,2 juta unit laptop yang dibeli dalam kasus ini diduga tidak optimal digunakan oleh guru dan siswa, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun. Proses pengadaan berlangsung antara 2020 hingga 2022, menggunakan anggaran Rp 9,3 triliun dari APBN dan Dana Alokasi Khusus.
Dua kasus lainnya yang ditangani KPK adalah dugaan korupsi pengadaan Google Cloud dan penyaluran kuota internet gratis saat pandemi COVID-19. KPK memastikan sedang menyelidiki pengadaan kuota internet gratis yang dihubungkan dengan pengadaan Google Cloud. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyidik sudah menyelidiki perangkat keras dan sistem penyimpanan data terkait.
Sementara itu, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Nadiem jika diperlukan. Meskipun saat ini KPK belum menganggapnya sebagai tersangka, penyidik masih melakukan pendalaman alat bukti dan mempertimbangkan keterlibatan Nadiem dalam pengadaan tersebut.
Nadiem Makarim, yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri Gojek, juga dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek yang terjadi sebelum ia menjabat sebagai menteri. KPK dan Kejagung terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dan kerugian negara dalam ketiga perkara tersebut.