Polda Riau Ungkap Praktik Pengoplosan Beras yang Merugikan Konsumen

Berita7 Dilihat

suarablitar.com — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan apresiasi kepada Polda Riau atas pengungkapan praktik pengoplosan 9 ton beras di Jalan Sail, Kota Pekanbaru. Ia menilai tindakan cepat ini menunjukkan komitmen untuk melindungi masyarakat dari kejahatan pangan.

Dalam pernyataan resmi, Amran menyatakan, “Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan.” Penggerebekan dilakukan setelah kunjungan kerja Mentan ke Pekanbaru pada 22 Juli 2025, di mana ia berdiskusi dengan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengenai isu ketahanan pangan.

Amran menjelaskan bahwa pemerintah memperketat pengawasan distribusi beras di seluruh Indonesia dengan melibatkan satgas pangan dan jajaran kepolisian. Ia mencatat temuan bahwa 212 merek beras di 10 provinsi bermasalah, merugikan masyarakat hingga Rp99,35 triliun per tahun.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menambahkan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melindungi konsumen. Ia menegaskan bahwa tindakan pengoplosan merusak program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang bertujuan memastikan akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.

Praktik pengoplosan beras ini melibatkan seorang tersangka berinisial R, yang ditangkap saat mengemas beras berkualitas rendah dari Kabupaten Pelalawan dengan label beras premium dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Tersangka dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.