Panggilan Kedua Kejagung untuk Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Minyak 2018-2023

Berita11 Dilihat

suarablitar.com — Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023, Mohammad Riza Chalid, tidak hadir dalam panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini memicu keprihatinan terkait apresiasi terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menekankan bahwa Kejagung harus segera mengambil langkah dalam menyita aset Riza Chalid, yang kini terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kecepatan kejaksaan sangat penting, sebelum aset dilimpahkan ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya pada Senin (28/7/2025).

Hibnu menambahkan, penetapan Riza Chalid sebagai tersangka sangat strategis, mengingat perannya sebagai pemain utama dalam industri minyak. Ia menduga Riza terlibat secara langsung dalam mekanisme kecurangan dalam impor minyak. Dukungan Presiden Prabowo terhadap Kejagung dalam pemberantasan korupsi dinilai memberikan kekuatan tambahan bagi penegakan hukum saat ini.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Riza Chalid tidak hadir tanpa konfirmasi pada panggilan pertamanya yang dijadwalkan pada Kamis lalu. Anang menyatakan bahwa Kejagung akan mengagendakan pemanggilan kedua dalam waktu dekat.

Proses penegakan hukum diharapkan berjalan lancar untuk mengembalikan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.