suarablitar.com — Dua pelaku penipuan kontrakan fiktif di Jakasampurna, Bekasi Barat, Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada akhir Juli 2025 setelah buron sejak akhir Juni. Karsih (48) ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah, pada 19 Juli, sementara rekannya, Yurike (54), ditangkap di Bekasi pada 24 Juli.
Mereka diduga telah menipu sekitar 77 orang dengan kerugian mencapai Rp 4,15 miliar. Penipuan dilakukan melalui penawaran kontrakan murah di media sosial dan transaksi dilakukan dengan kuitansi tanpa dokumen resmi. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa Karsih berperan sebagai pemilik kontrakan, sedangkan Yurike bertugas mengiklankan melalui Facebook.
Transaksi dilakukan di sebuah rumah dengan kehadiran seseorang yang mengaku sebagai notaris. Namun, para korban hanya menerima kuitansi, tanpa sertifikat resmi. Saat ditangkap, polisi berhasil menyita uang tunai Rp 45 juta yang diduga merupakan sisa hasil penipuan. Uang tersebut sebagian digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari dan kendaraan.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari kemungkinan pelaku lain dalam kasus ini.