MUI Jatim Haramkan Sound Horeg Karena Dampak Kesehatan dan Lingkungan

Berita15 Dilihat

suarablitar.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg di Jawa Timur, setelah melakukan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan ahli kesehatan masyarakat. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menyatakan bahwa penelitian menunjukkan suara yang dihasilkan oleh sound horeg dapat mengganggu kesehatan individu.

Asrorun Niam menjelaskan bahwa dampak suara tidak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga dapat merusak lingkungan, termasuk kerusakan fisik pada bangunan. MUI menganggap fatwa ini penting untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah kerusakan yang lebih luas di masyarakat.

Ia menekankan perlunya langkah dari pemerintah untuk menegakkan ketertiban dan kenyamanan publik. MUI menilai bahwa meskipun suara menghasilkan dampak negatif, penggunaan alat tersebut masih diperbolehkan jika tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. “Jika suara digunakan untuk kepentingan positif dan tidak merusak, maka itu boleh dilakukan,” tutup Asrorun Niam.