Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dihukum 18 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap, Perkara Lain Menanti

Berita47 Dilihat

suarablitar.com — Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menjadi 18 tahun penjara. Sidang putusan banding terhadap Zarof berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025. Pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diubah menjadi 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Zarof divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Hakim menilai tindakan Zarof telah menciptakan prasangka buruk bahwa hakim dapat disuap.

Hakim juga tidak setuju dengan keputusan hakim di tingkat pertama mengenai pengembalian uang sebesar Rp 8,8 miliar yang dinyatakan sebagai pendapatan sah Zarof. Zarof dianggap tidak mampu membuktikan asal-usul uang dan emas logam mulia yang disebutkan dalam perkara.

Selanjutnya, Zarof menghadapi beberapa perkara lain. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang dan suap terkait perkara banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam dugaan pencucian uang, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Zarof sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.

Zarof telah menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam pengurusan vonis bebas Ronald Tannur, di mana ia diduga menerima suap untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pernah menghubungi Zarof untuk membantu perkara kasasi dengan imbalan yang dijanjikan.

Kasus ini menunjukkan serangkaian dugaan pelanggaran hukum yang lebih luas, dan proses penyidikan terus berlangsung dengan penetapan tersangka baru yang terlibat dalam perkara serupa.