KPK Selidiki Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Kuota Haji di Indonesia

Berita33 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 masih berlangsung, menargetkan penyelenggara haji dan agen travel. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyelidikan berfokus pada proses penerimaan kuota haji.

Asep menjelaskan bahwa kuota haji Indonesia membutuhkan proses yang panjang, dan saat ini pihaknya sedang menyelidiki pengalihan kuota. Ia mengungkapkan, jika ada informasi baru, pihaknya tidak segan memanggil pejabat terkait, termasuk Menteri Agama.

Pada 31 Juli 2024, laporan tentang pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus dilayangkan kepada KPK. Laporan tersebut mencakup Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki. Ketua Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Arya, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang karena pengurangan kuota haji reguler mencapai 8.400 orang.

KPK mengonfirmasi akan melakukan analisis terhadap laporan yang diterima sebelum melanjutkan proses selanjutnya.