Hasto Kristiyanto Terjerat Suap, Vonis Mengejutkan Mengubah Segalanya

Nasional64 Dilihat

suarablitar.com — Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat (25/7/2025). Dia dinyatakan terbukti menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku.

Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, mengungkapkan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.” Hasto juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta atau menjalani kurungan tambahan selama tiga bulan.

Pihak jaksa sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara. Namun, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku, yang menjadi salah satu dakwaan jaksa.

Hakim menilai Hasto menyuap Wahyu sebesar Rp 400 juta agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan bahwa seluruh proses penyidikan terhadap Harun Masiku berlangsung sesuai prosedur dan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perintangan.

Sidang vonis ini mengakhiri proses hukum yang telah bergulir sejak kasus ini mencuat dan menjadi sorotan publik terkait praktik suap dalam politik Indonesia.