Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Solusi Modal Usaha yang Menjanjikan

Nasional76 Dilihat

Suarablitar.com — Pegadaian menawarkan opsi gadai sertifikat tanah sebagai solusi modal usaha bagi masyarakat. Dalam program ini, masyarakat dapat mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah, seperti Hak Milik dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Harison Mocodompis, mengungkapkan bahwa perbankan merupakan lembaga yang paling umum dalam pencatatan gadai. “Namun, kebijakan dapat berbeda tergantung kreditur yang bersangkutan,” ujarnya dalam wawancara dengan Kompas.com, pada 24 Juli 2025.

Menurut Pegadaian, syarat untuk mengajukan gadai sertifikat tanah meliputi: fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan, fotokopi surat nikah atau cerai, surat keterangan domisili, IMB (untuk pinjaman di atas Rp 100 juta), sertifikat asli, fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat keterangan usaha bagi pelaku usaha mikro/kecil.

Alur pengajuan meliputi langkah-langkah sebagai berikut: nasabah mengunjungi Pegadaian dengan membawa jaminan, pihak Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survei lokasi, kemudian menentukan nilai pinjaman yang disetujui, dan akhirnya, nasabah akan menerima dana secara tunai atau transfer bank.

Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum tertentu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. SHM tidak dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing.