suarablitar.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek antara tahun 2019-2022. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).
Kasus ini telah menarik perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung sebelumnya membongkar dugaan korupsi dalam pengadaan laptop, dan kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membuka penyelidikan yang berkaitan dengan pengadaan Google Cloud dan kuota internet gratis. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyelidikan ini berfokus pada perangkat keras dan perangkat lunak yang berkaitan dengan pengadaan.
“Pada masa pandemi, sistem pembelajaran daring membutuhkan penyimpanan data yang besar di Google Cloud, yang kini sedang diselidiki,” ujarnya, menambahkan bahwa kasus yang diusut KPK berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Asep menekankan pentingnya komunikasi antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam menangani kedua kasus ini, meskipun ada perbedaan fokus. Sementara itu, Kemendikbudristek pada masa pandemi pernah memberikan kuota internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh.