Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil di Serang

Berita14 Dilihat

suarablitar.com — Seorang pria berinisial JN (57) ditangkap oleh Polres Serang setelah diduga memperkosa putri kandungnya yang berusia 17 tahun hingga hamil. Kejadian ini bermula ketika keluarga melapor ke polisi pada April 2025 setelah korban mengalami keterlambatan menstruasi.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta dan bersembunyi di gubuk dekat tambak ikan di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang. “Pelaku kabur selama dua minggu ke Jakarta, lalu kembali dan tinggal di gubuk,” ujar Andi, Sabtu (26/7/2025).

Pelaku ditangkap pada Jumat (25/7) pagi setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya. JN ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyampaikan bahwa perbuatan asusila tersebut terjadi saat korban tidur di kamarnya. Pelaku mengancam korban agar tidak mengungkapkan kejadian tersebut. Korban mengungkapkan apa yang dialaminya kepada bibinya setelah telat menstruasi dua bulan dan setelah bibi membelikan alat tes kehamilan, hasilnya menunjukkan positif hamil.

Setelah mendengar pengaduan dari ponakannya, bibi korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga, dan mereka kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib. Polisi segera melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan tersebut.