suarablitar.com — Seorang pria berinisial JN (52) ditangkap oleh Kepolisian Resor Serang setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur, hingga mengakibatkan kehamilan. Perbuatan tersebut dilakukan sejak November 2024 di kediaman mereka.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa korban tinggal berdua dengan pelaku setelah ibunya meninggal dunia, sementara dua kakak korban bekerja di luar kota. Tindakan asusila tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang tidur dan diwarnai dengan ancaman agar korban tidak mengungkapkan kepada orang lain.
Kasus ini terungkap ketika korban melapor kepada bibinya tentang telat menstruasi selama dua bulan. Setelah dibelikan alat tes kehamilan, hasilnya menunjukkan positif. Bibi korban lalu melaporkan kejadian ini kepada kakak-kakak korban, yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Pelaku, yang bekerja sebagai penjaga tambak ikan, ditangkap pada Jumat (25/7/2025) di tempat kerjanya di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang. JN kini ditahan di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena statusnya sebagai ayah korban.