suarablitar.com — Seorang pria berinisial JN (52) ditangkap polisi atas dugaan memerkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil. Korban, yang kini berusia 17 tahun, mengalami trauma dan memilih untuk putus sekolah setelah kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan bahwa perbuatan bejat pelaku terjadi sejak November 2024, saat korban berusia 16 tahun, dan mengaku telah melakukannya tiga kali. Pengaduan pertama kali disampaikan korban kepada bibinya pada April 2025 setelah ia telat menstruasi selama dua bulan.
Kapolres Serang, AKB Condro Sasongko, menjelaskan bahwa pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut. Setelah bibi korban membelikan alat tes kehamilan dan hasilnya positif, mereka melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Pelaku ditangkap di saung tambak ikan di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
JN kini ditahan di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Korban saat ini dalam pengawasan dan pendampingan dari UPT PPA Kabupaten Serang.