suarablitar.com — Seorang ayah berinisial R di Bekasi ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Kasus ini terjadi pada Mei 2025, saat R berada di dekat anaknya yang tertidur bersama istrinya.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, tindakan R dimulai dengan menciumi korban sebelum ia melakukan aksi bejat tersebut. Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa R telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sebanyak empat kali di dalam rumah mereka.
Kusumo menambahkan, ancaman hukuman bagi R dapat mencapai 15 tahun penjara. Kejadian ini menjadi perhatian publik, mengingat peran orang tua seharusnya melindungi anak.