suarablitar.com — Kejaksaan Agung mengonfirmasi belum menerima salinan putusan banding terkait hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diperberat menjadi 18 tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (25/7/2025).
Zarof Ricar dijatuhi hukuman lebih berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dari 16 tahun menjadi 18 tahun, dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Anang menekankan bahwa Kejaksaan baru akan mengambil langkah setelah menerima dan menelaah salinan putusan tersebut.
“Sejauh ini, kami hanya mendengar dari berita. Kami tidak bisa memberikan komentar lebih jauh,” ujar Anang. Putusan ini mencerminkan keputusan majelis hakim yang menyatakan Zarof terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat dalam percobaan suap.
Dalam putusan tersebut, selain hukuman penjara, Zarof juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dengan ancaman kurungan enam bulan. Pemilik barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas tetap disita untuk negara. Kejaksaan akan mengambil sikap resmi setelah meneliti putusan lengkap dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.