suarablitar.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menjatuhkan vonis terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dalam kasus suap terkait pemilihan kepala daerah. Hasto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang yang berlangsung, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti menerima suap senilai Rp 1,5 miliar dari para kandidat calon kepala daerah. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan untuk mendapatkan dukungan dari partai dalam pemilihan tersebut.
Hakim juga menyebut bahwa tindakan Hasto menciptakan konflik kepentingan dan merugikan integritas Pemilihan Umum. Kuasa hukum Hasto menegaskan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini adalah bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, di mana sejumlah pejabat publik terjerat kasus suap. Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.