Vonis Hasto Kristiyanto Memicu Kontroversi Ketidakpastian Hukum

Nasional9 Dilihat

suarablitar.com — Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menilai putusan majelis hakim yang menyatakan kliennya terbukti terlibat dalam kasus suap Harun Masiku mengandung ketidakpastian hukum. Hal ini disampaikan Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025.

Febri mengungkapkan bahwa hakim menggunakan bukti baru, berupa percakapan antara Hasto dan Saeful Bahri—perantara suap Harun. Dalam percakapan tersebut, Hasto dijelaskan mengonfirmasi permintaan Saeful terkait sejumlah uang. Febri menegaskan bahwa bukti komunikasi ini sebenarnya bukan hal baru dan sudah masuk dalam materi perkara di persidangan 2020.

Mantan Juru Bicara KPK ini menekankan bahwa putusan yang bertentangan dengan keputusan sebelumnya dalam perkara yang sama menciptakan disharmonisasi dalam sistem hukum. Ketidakpastian hukum ini, menurutnya, berbahaya bagi penegakan hukum ke depan.

Hasto Kristiyanto sendiri divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyatakan bahwa Hasto terbukti terlibat dalam praktik suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sesuai dengan Pasal yang mengatur tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terkait Harun Masiku. Sebelumnya, kasus ini telah menimbulkan perhatian besar mengingat pentingnya keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.