Vonis Hasto Kristiyanto Diumumkan Dalam Sidang Hari Ini

Nasional159 Dilihat

suarablitar.com — Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dijatuhi vonis 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta pada hari ini, 25 Juli. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus penerimaan gratifikasi yang melibatkan proyek pemerintah.

Majelis hakim memutuskan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain penjara, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam pembacaan putusan, hakim menyebutkan bahwa tindakan Hasto merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi politik. Hasto, yang hadir dalam persidangan, mengaku menerima putusan tersebut dengan rasa berat dan berencana untuk mengajukan banding.

Konteks dari kasus ini melibatkan sejumlah proyek infrastruktur di bawah naungan kementerian yang dipimpin oleh kader PDI Perjuangan. Hasto telah menjabat sebagai Sekjen partai sejak 2019 dan merupakan salah satu tokoh sentral dalam struktur partai. Keputusan ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis Hasto dalam politik Indonesia.