suarablitar.com — Pria berinisial FB (49) ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan setelah melakukan pencurian sepeda motor dengan modus menawarkan lowongan kerja. FB, seorang residivis, baru saja dibebaskan dari penjara dua bulan yang lalu.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohandi, menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya setelah keluar penjara pada Mei 2025. Dalam waktu singkat, FB berhasil melakukan empat pencurian di lokasi berbeda. Ia ditangkap setelah menipu seorang wanita, korban bernama FEN, di Plaza Festival, Setiabudi.
Kejadian bermula saat saksi berinisial S ditawari pekerjaan oleh FB dengan iming-iming gaji Rp 2.500.000 per bulan. Pelaku meminta S untuk membawa teman-teman yang belum bekerja untuk ikut wawancara di KFC Plaza Festival. FB meminta para calon pekerja untuk membawa kendaraan dan dokumen penting.
Pada hari wawancara, FB mengarahkan FEN ke sebuah toko fotokopi, meminta FEN membeli perlengkapan kerja, dan kemudian melarikan diri dengan sepeda motor korban. Saat menyadari penipuan tersebut, FEN melapor ke polisi yang segera menangkap pelaku di kediamannya di Jakarta Timur.
FB kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara selama empat tahun. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan korban lain dari aksi tersangka.