Polisi Buru Produsen Beras Oplosan dengan Dua Senjata Hukum

Nasional99 Dilihat

suarablitar.com — Satgas Pangan Polri telah menaikkan status kasus beras oplosan menjadi tahap penyidikan setelah menemukan dugaan pelanggaran hukum oleh produsen. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pasal perlindungan konsumen dan pasal pencucian uang diterapkan dalam pengusutan kasus ini.

Kasus beras oplosan menyangkut barang yang tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan dalam kemasan. “Kami temukan sejumlah karung beras yang diklaim sebagai ‘beras premium’ sebenarnya tidak memenuhi kriteria,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Berdasarkan Pasal 62 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar. Sementara itu, untuk kasus pencucian uang, ancaman hukumannya lebih berat, yaitu penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Penyidik juga berencana melakukan penelusuran aset pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan praktik perdagangan beras yang merugikan konsumen.