suarablitar.com — Tim gabungan dari Dinas Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati melakukan inspeksi mendadak di pasar-pasar tradisional di Pati. Hasil inspeksi menemukan beras yang dijual tanpa izin dan berat tak sesuai dengan label.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu, 4 Oktober 2023, petugas mencatat beberapa pedagang menjual beras yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Selain itu, ditemukan pula kemasan beras yang mencantumkan berat tidak sesuai dengan isi, yang dapat merugikan konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan Pati, Budi Santoso, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk melindungi konsumen serta menjaga kualitas dan keamanan pangan di pasar. Ia menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas bagi pedagang yang melanggar, termasuk penegakan denda dan penarikan produk yang tidak memenuhi standar.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk pangan dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian di pasar. Keberlanjutan pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan keselamatan konsumen.