suarablitar.com — Masyarakat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dapat melakukan pencairan dana di kantor pos terdekat hingga 31 Juli 2025. Pencairan ini memerlukan dokumen verifikasi seperti KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan QR code dari aplikasi Pospay.
Menurut informasi resmi dari Pos Indonesia yang disampaikan melalui akun X (Twitter), pencairan BSU berlangsung mulai 3 hingga 31 Juli 2025. Bagi penerima yang telah memiliki QR code, diimbau untuk segera mendatangi kantor pos.
Prosedur pencairan dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi kantor pos terdekat dengan membawa e-KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Tunjukkan bukti verifikasi dari aplikasi Pospay.
- Pindai QR Code oleh petugas untuk validasi.
- Jika tidak memiliki akses ke aplikasi, verifikasi manual akan dilakukan.
- Petugas mencocokkan data dan foto e-KTP untuk dokumentasi.
- Setelah semua data tervalidasi, penerima menandatangani “Daftar Nominatif” untuk menerima bantuan.
Terdapat tiga penyebab umum yang mengakibatkan dana BSU tidak cair, seperti tidak memenuhi syarat, sudah menerima bantuan lain, atau masalah data rekening. Jika mengalami kendala dengan rekening tetapi berhak menerima BSU, bantuan tetap dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Informasi lebih lanjut bisa diakses di bsu.kemnaker.go.id.