Pemerintah Tegaskan Keamanan Data Pribadi WNI dalam Kesepakatan Transfer Data RI-AS

Berita57 Dilihat

suarablitar.com — Pemerintah Indonesia menjelaskan kesepakatan transfer data dengan Amerika Serikat (AS) yang akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pertukaran data harus sesuai dengan aturan dan kedaulatan hukum nasional.

Airlangga menambahkan bahwa protokol perlindungan data pribadi lintas negara saat ini tengah difinalisasi. Ia menyatakan, “Finalisasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang sah bagi tata kelola data pribadi antar negara.” Data yang terlibat dalam kesepakatan ini adalah data masyarakat yang diunggah saat menggunakan layanan digital, bukan data pemerintah.

Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa Indonesia telah memiliki praktik pertukaran data dalam transaksi digital, seperti penggunaan kartu kredit internasional. Sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi, terdapat 12 perusahaan AS yang telah membangun pusat data di Indonesia, menandakan kesediaan mereka untuk memenuhi standar perlindungan data yang ditetapkan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meluruskan bahwa Indonesia tidak akan menyerahkan data pribadi WNI kepada AS. Ia mempertegas bahwa kerja sama tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan data, bukan menyerahkan informasi kepada pihak luar.

Prasetyo juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai keamanan data pribadi, menyatakan komitmen pemerintah dalam melindungi informasi tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.