Misteri Vonis Tom Lembong Curi Perhatian Enam Menteri Terlibat

Nasional68 Dilihat

suarablitar.com — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengekspresikan keheranan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi importasi gula. Menurut Saut, meskipun hakim menyatakan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima Lembong, ia mempertanyakan kenapa hanya Lembong yang dihukum di antara enam menteri lainnya yang melakukan kebijakan serupa.

Saut menyoroti, “Enam menteri melakukan yang sama, satu menteri yang dihukum, prosesnya semua sama.” Ia juga menambahkan bahwa pengadaan impor gula oleh Lembong sudah sesuai prosedur dan atas perintah Presiden Joko Widodo.

Dalam program Gaspol! di Kompas.com, Saut menyampaikan rasa herannya saat menghadiri sidang vonis pada 18 Juli 2025 lalu. Ia merasa bingung dan menunggu penjelasan dari hakim mengenai keputusan tersebut. “Saya tunggu detail, enggak ngantuk sedikit pun,” ungkapnya, menilai cara penyampaian hakim kurang meyakinkan.

Tom Lembong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus yang sama, di mana majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebutnya melanggar hukum terkait kebijakan impor gula. Keputusan ini memicu diskusi mengenai diskriminalisasi kebijakan yang diambil oleh menteri di pemerintahan sebelumnya.