Mencantumkan Gelar di KTP Kini Diperbolehkan Menurut Permendagri 2022

Politik18 Dilihat

suarablitar.com — Masyarakat diperbolehkan mencantumkan gelar akademik maupun keagamaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Aturan ini memberikan kejelasan bagi individu yang ingin menunjukkan identitas lengkap dalam dokumen kependudukan.

Pencantuman gelar bersifat opsional dan dapat berupa gelar akademik seperti S.H., M.T., atau Dr., serta gelar keagamaan seperti Haji atau Ustaz. Gelar ditulis menggunakan huruf Latin dan diletakkan di depan atau belakang nama sesuai jenisnya.

Untuk mengajukan perubahan, warga perlu menyiapkan dokumen seperti KTP lama, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung terkait gelar. Pengajuan dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa perlu prosedur hukum yang rumit.

Namun, penting untuk dicatat bahwa dokumen seperti akta kelahiran dan akta perkawinan tidak diperbolehkan mencantumkan gelar. Meskipun gelar dapat ditambahkan pada KTP, penulisan tetap harus mengikuti ketentuan yang ada, dengan nama minimal dua kata dan maksimal 60 karakter.

Mencantumkan gelar pada KTP dapat membantu menunjukkan pencapaian individu serta mempermudah identifikasi dalam urusan administrasi. Masyarakat yang berminat diharapkan segera mengurus pencantuman gelar dengan langkah yang mudah dan tidak rumit.